Berdirinya MI Sawahan 1
diprakarsai oleh tiga orang pemuka masyarakat pada saat itu, yaitu (1). Bapak
Abdul Hamid, (2). Bapak Khoiri, dan (3). Bapak Mahfudz. Pertemuan ketiga tokoh
masyarakat tersebut terjadi pada tanggal 08 Juni 1964, yang kemudian pada
tanggal tersebut disepakati sebagai tanggal berdirinya MI Sawahan 1 Watulimo
Trenggalek.
Enam belas tahun kemudian,
tepatnya yaitu pada tanggal 01 April 1979, MI Sawahan 1 diakui sebagai lembaga
pendidikan yang bernaung dibawah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Cabang
Trenggalek dengan berdasarkan pada Akte Notaris SAHIMAN No. 7/1972 yang
bernomor: 43/PC/A2/IV/79. Kemudian Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Wilayah Jawa
Timur berdasarkan Akte Notaris JOENOES E. MAOGIMON, S.H. Nomor 103/1986,
Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Jawa Timur berdasarkan Surat
Pimpinan Pusat LP Ma’arif NU Nomor: PP/202/A-8/VII/1973 tanggal 18 Juli 1973
setelah menerima berkas laporan dari Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif
NU Kabupaten Trenggalek, menyatakan bahwa MI Sawahan 1 Watulimo Trenggalek
terdaftar sebagai anggota pada Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Wilayah Jawa Timur
dengan Nomor: B-2232103.
Tahun pertama Madrasah ini
berdiri, diasuh oleh empat orang guru, yaitu Bapak Abdul Hamid, Bapak Khoiri,
Bapak Sutaji, dan Bapak Mahfudz. Sebagai Kepala Madrasahnya adalah Bapak
Khoiri. Sementara guru pemerintah yang dibantukan belum ada.
Pada awal berdirinya,
madrasah ini belum mempunyai gedung
sendiri. Kegiatan pembelajaran berlangsung di sebuah rumah milik saudara
Sarno. Beberapa tahun kemudian masyarakat sekitar bergotong royong membangun
sebuah bangunan kecil yang terbuat dari kayu yang dindingnya saja berupa
anyaman dari bambu. Bangunan ini menempati tanah seluas 722 m2 yang
diwakafkan oleh Bapak Rono Joyo. Gedung
inilah yang kemudian digunakan untuk kegiatan pembelajaran oleh
murid-murid MI Sawahan 1 Watulimo Trenggalek.
Alhamdulillah, sekitar
sepuluh tahun kemudian pemerintah mengucurkan dana untuk pembangunan gedung MI
Sawahan 1, sehingga yang dulunya hanya sebuah bangunan yang terbuat dari bambu,
kemudian berubah menjadi sebuah bangunan yang permanen yang terdiri dari empat
ruang. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2001 pemerintah mengucurkan
dana rehabilitasi untuk gedung MI Sawahan 1, sehingga yang dulunya hanya
terdiri dari empat ruang, akhirnya bertambah menjadi delapan ruang. Tahun 2007
Pemkab Trenggalek mengucurkan dana Hibah untuk perawatan gedung se-Kabupaten
Trenggalek, dan MI Sawahan 1 adalah salah satu dari sekian banyak madrasah yang
mendapatkannya.
Dalam perjalanannya,
Madrasah Ibtidaiyah ini mengalami peningkatan jenjang akreditasi, yaitu:
a.
Terdaftar dengan Akta No.
L.m./3/943/A/1978, dari tahun 1978 sampai dengan tahun 1992.
b.
Terdaftar dengan Akta No.
Mm.09/05.00/Pp.032/1529/92, dari tahun 1992 sampai dengan tahun 1994.
c.
Diakui dengan Akta No.
M.m09/05.00/PP.03.2/32/1994, dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2005.
d.
Terakreditasi
B (Baik) dengan akta No. B / Kw.13.4 / MI / 880 / 2005, dari tahun
2005 sampai dengan 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar