SEJARAH


Berdirinya MI Sawahan 1 diprakarsai oleh tiga orang pemuka masyarakat pada saat itu, yaitu (1). Bapak Abdul Hamid, (2). Bapak Khoiri, dan (3). Bapak Mahfudz. Pertemuan ketiga tokoh masyarakat tersebut terjadi pada tanggal 08 Juni 1964, yang kemudian pada tanggal tersebut disepakati sebagai tanggal berdirinya MI Sawahan 1 Watulimo Trenggalek.

Enam belas tahun kemudian, tepatnya yaitu pada tanggal 01 April 1979, MI Sawahan 1 diakui sebagai lembaga pendidikan yang bernaung dibawah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Cabang Trenggalek dengan berdasarkan pada Akte Notaris SAHIMAN No. 7/1972 yang bernomor: 43/PC/A2/IV/79. Kemudian Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Wilayah Jawa Timur berdasarkan Akte Notaris JOENOES E. MAOGIMON, S.H. Nomor 103/1986, Pimpinan Wilayah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Jawa Timur berdasarkan Surat Pimpinan Pusat LP Ma’arif NU Nomor: PP/202/A-8/VII/1973 tanggal 18 Juli 1973 setelah menerima berkas laporan dari Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Trenggalek, menyatakan bahwa MI Sawahan 1 Watulimo Trenggalek terdaftar sebagai anggota pada Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Wilayah Jawa Timur dengan Nomor: B-2232103.

Tahun pertama Madrasah ini berdiri, diasuh oleh empat orang guru, yaitu Bapak Abdul Hamid, Bapak Khoiri, Bapak Sutaji, dan Bapak Mahfudz. Sebagai Kepala Madrasahnya adalah Bapak Khoiri. Sementara guru pemerintah yang dibantukan belum ada.

Pada awal berdirinya, madrasah ini belum mempunyai gedung  sendiri. Kegiatan pembelajaran berlangsung di sebuah rumah milik saudara Sarno. Beberapa tahun kemudian masyarakat sekitar bergotong royong membangun sebuah bangunan kecil yang terbuat dari kayu yang dindingnya saja berupa anyaman dari bambu. Bangunan ini menempati tanah seluas 722 m2 yang diwakafkan oleh Bapak Rono Joyo. Gedung  inilah yang kemudian digunakan untuk kegiatan pembelajaran oleh murid-murid MI Sawahan 1 Watulimo Trenggalek.

Alhamdulillah, sekitar sepuluh tahun kemudian pemerintah mengucurkan dana untuk pembangunan gedung MI Sawahan 1, sehingga yang dulunya hanya sebuah bangunan yang terbuat dari bambu, kemudian berubah menjadi sebuah bangunan yang permanen yang terdiri dari empat ruang. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2001 pemerintah mengucurkan dana rehabilitasi untuk gedung MI Sawahan 1, sehingga yang dulunya hanya terdiri dari empat ruang, akhirnya bertambah menjadi delapan ruang. Tahun 2007 Pemkab Trenggalek mengucurkan dana Hibah untuk perawatan gedung se-Kabupaten Trenggalek, dan MI Sawahan 1 adalah salah satu dari sekian banyak madrasah yang mendapatkannya.

Dalam perjalanannya, Madrasah Ibtidaiyah ini mengalami peningkatan jenjang akreditasi, yaitu:

a.   Terdaftar dengan Akta No. L.m./3/943/A/1978, dari tahun 1978 sampai dengan tahun 1992.

b.   Terdaftar dengan Akta No. Mm.09/05.00/Pp.032/1529/92, dari tahun 1992 sampai dengan tahun 1994.

c.   Diakui dengan Akta No. M.m09/05.00/PP.03.2/32/1994, dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2005.


d.   Terakreditasi B (Baik) dengan akta No. B / Kw.13.4 / MI / 880 / 2005, dari tahun 2005 sampai dengan 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar